Depkominfo: Jangan Takut Mengutarakan Pendapat
Sangat wajar jika setelah kejadian ini akan muncul kecemasan, trauma dan ketakutan sebagian masyarakat yang khawatir akan mengalami nasib serupa dengan Prita.
Mereka akan menganggap bahwa berkomunikasi secara elektronik kini berpotensi mudah dijerat secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Departemen Kominfo pun khawatir UU ITE yang menjerat Prita akan menimbulkan salah kaprah yang lebih luas lagi.
Melalui siaran pers di situs resmi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Kominfo menyampaikan, sebanyak sembilan poin penting yang intinya menyatakan, bahwa masyarakat tak perlu khawatir akan UU ITE.
Departemen Kominfo juga menyampaikan sikap simpati yang mendalam atas musibah yang diderita oleh Prita. Menurut Depkominfo, perbuatan Ibu Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen dan dilindungi oleh U U No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
?Pasal 27 ayat 3 tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini. Dengan kata lain, tindakan Ibu Prita bukan merupakan penghinaan kecuali jika ternyata dalam pembuktian di persidangan ditemukan motif lain yang beritikad tidak baik," demikian salah satu bunyi kutipan siaran pers tersebut, Minggu (7/6/2009).
Depkominfo juga menghimbau masyarakat agar tidak takut untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka.
Awal kehadiran UU ITE dimaksudkan untuk mengatur berbagai kegiatan yang melintas di dunia elektronik, semisal internet. Dengan adanya kasus Prita tentu membuat kaget publik. Namun di sisi lain peristiwa ini layaknya sosialisasi bagi UU ITE yang belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Labels: bErita
1 Comments (Depkominfo: Jangan Takut Mengutarakan Pendapat)
PT. TUNAS FINANCE MENYENGSARAKAN KONSUMEN
Singkat kronologisnya, saya kredit truk dengan 36 X cicilan @ Rp. 3,5 jt-an.Setelah 14 X nyicil, truk hilang. Ternyata
penggantian dari perusahaan asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata) hanya cukup untuk menutup 22 X pelunasan (cicilan + bunga)
yang belum jatuh tempo. Akhirnya saya yang telah mengeluarkan biaya lk. 115 juta (uang muka + cicilan + perlengkapan truk),
dipaksa untuk menerima pengembalian keseluruhan yang jumlahnya lk Rp. 3,4 jt.Menurut petugas PT. Tunas Finance (Sdr. Ali
Imron), klaim asuransi yang cair dari PT. Asuransi Wahana Tata, sebagian digunakan untuk membayar pengurusan
surat Laporan Kemajuan Penyelidikan di Polda Jawa Tengah di Semarang. (Atau dengan kata lain, konsumen telah dipaksa
melakukan suap di Polda Jateng).Jelas dalam hal ini PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) telah memaksa
konsumen taat pada perjanjian susulan yang sebelumnya tidak diperjanjikan. Tentu saja kondisi perjanjian susulan itu
sangatlah memberikan keuntungan maksimal bagi pelaku usaha, tidak perduli berapapun kerugian yang diderita konsumen.
Sebagai catatan, perjajian yang dibuat tidak didaftarkan di kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di domisili debitur
Dan melalui surat terbuka ini saya ingin mengajak segenap komponen bangsa yang perduli terhadap masalah Perlindungan
Konsumen, untuk menuntut PT. Tunas Finance secara pidana maupun perdata. Setidaknya hal ini untuk mencegah jatuhnya korban
PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) lainnya.Saya nantikan partisipasi Anda sekalian. Terima kasih.
David
HP. 0274-9345675
Post a Comment
Tinggalkan komentar disini....
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home